Yogyakarta – Dalam rangka memperkuat sinergi dengan mitra perusahaan angkutan umum serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) di PO Aspada yang berlokasi di Jalan Gambiran No. 11, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PO Aspada, Esti, bersama Luciana Dewi selaku petugas Samsat Bank BPD Giwangan.
Kegiatan CRM merupakan salah satu upaya Jasa Raharja dalam membangun hubungan kerja yang semakin erat dengan mitra perusahaan angkutan umum, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum. Melalui komunikasi yang intensif dan berkesinambungan, diharapkan tercipta kolaborasi yang mampu mendorong peningkatan kepatuhan mitra terhadap kewajiban pembayaran IWKBU maupun SWDKLLJ sebagai bagian dari tanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan transportasi yang aman dan tertib.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja menyampaikan sosialisasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran IWKBU serta SWDKLLJ secara tepat waktu. Melalui kegiatan Customer Relationship Management ini, Jasa Raharja berharap sinergi yang telah terjalin dengan PO Aspada dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung terciptanya kepatuhan administrasi, optimalisasi perlindungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Luciana Dewi, petugas Samsat Bank BPD Giwangan, menyampaikan bahwa kegiatan Customer Relationship Management (CRM) di PO Aspada merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja bersama mitra Samsat dalam memperkuat hubungan kerja dengan perusahaan angkutan umum. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang dilakukan secara langsung menjadi langkah penting untuk membangun pemahaman yang sama mengenai kewajiban administrasi kendaraan bermotor umum serta pentingnya perlindungan bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
Luciana menjelaskan bahwa melalui kegiatan CRM, petugas memberikan sosialisasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu. Kepatuhan tersebut tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan umum.
Lebih lanjut, Luciana berharap sinergi yang telah terjalin antara Jasa Raharja, Samsat, dan PO Aspada dapat terus dipelihara melalui komunikasi yang berkesinambungan. Dengan kolaborasi yang baik, perusahaan angkutan umum diharapkan semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban IWKBU dan SWDKLLJ, sehingga pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dengan dukungan perlindungan dasar yang diberikan oleh Jasa Raharja.
