Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi klaim asuransi akibat banjir di Sumatra mencapai Rp967 miliar. Nilai tersebut berasal dari klaim kerusakan properti, kendaraan bermotor, dan barang milik negara (BMN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut data berasal dari 39 perusahaan asuransi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Potensi klaim properti tercatat Rp492,53 miliar, kendaraan bermotor Rp74,50 miliar, dan eksposur BMN sekitar Rp400 miliar.
OJK meminta perusahaan asuransi segera mengaktifkan tanggap bencana dan menyederhanakan proses klaim agar masyarakat terdampak bisa mendapat layanan cepat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa industri asuransi harus memperkuat layanan, memetakan polis terdampak, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan perusahaan masih melakukan early assessment untuk memetakan kerusakan dan pertanggungan. Potensi klaim diperkirakan berasal dari properti dan kendaraan.
Sementara itu, AAJI mendorong perusahaan asuransi jiwa memberikan relaksasi dokumen klaim bagi korban banjir, dengan tetap menjaga proses verifikasi.
Sumber; Finansial.bisnis.com
