Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tidak setuju jika panitia seleksi (pansel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibentuk sekarang. Menurutnya, proses tersebut perlu mempertimbangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang masih berlangsung.
Doli khawatir seleksi komisioner KPU dilakukan menggunakan aturan lama, sementara undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu sedang direvisi. Padahal, calon penyelenggara pemilu perlu memahami aturan yang nantinya akan mereka jalankan.
Ia mengusulkan dua opsi untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus mengubah ketentuan pembentukan pansel enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Kedua, proses seleksi dapat disesuaikan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu.
Jika opsi kedua dipilih, tahapan seleksi dapat lebih dahulu menilai integritas, kapasitas, kepemimpinan, dan kemampuan calon di bidang kepemiluan. Pengujian pemahaman terhadap undang-undang dapat dilakukan setelah revisi aturan selesai.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pembentukan Pansel KPU periode 2027–2032. Menurut Mardani, pansel tersebut tinggal diumumkan, tetapi ia mengaku belum mengetahui daftar anggotanya.
Berdasarkan UU Pemilu, pansel bertugas membantu Presiden menyeleksi calon komisioner KPU. Sebanyak 14 nama hasil seleksi nantinya diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, sebelum DPR menetapkan tujuh komisioner KPU dan nama cadangan.
