Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima 14 pengaduan etik selama semester I 2026. Selain itu, Dewas juga melakukan pengawasan terhadap 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang dilakukan KPK sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan capaian tersebut dalam laporan kinerja semester pertama 2026 yang dipaparkan di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Dewas dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan KPK.
“Kami menyampaikan laporan kinerja Dewas KPK selama semester satu 2026. Ini mencakup landasan hukum dan tugas pokok Dewas KPK,” ujar Gusrizal.
Dewas Jalankan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Etik
Gusrizal menjelaskan bahwa Dewas memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menyusun kode etik, menerima laporan masyarakat, menyelenggarakan sidang etik, serta melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Sepanjang semester pertama tahun ini, Dewas menerima tiga laporan masyarakat, melaksanakan enam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas), menangani 65 pengaduan nonetik, serta menerima 14 pengaduan etik.
Selain itu, Dewas juga menyelenggarakan lima kegiatan sosialisasi dan pembelajaran kode etik serta mengeluarkan 39 rekomendasi evaluasi untuk meningkatkan tata kelola organisasi.
“Sosialisasi dan pembelajaran kode etik KPK ada lima kegiatan dan rekomendasi evaluasi sebanyak 39,” kata Gusrizal.
Awasi 2.093 Tindakan Pro Justitia
Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan pengawasan selama semester I 2026 difokuskan pada penanganan laporan masyarakat, pemantauan kegiatan penindakan dan pencegahan, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Menurut Benny, Dewas menerima total 2.093 pemberitahuan tindakan pro justitia yang terdiri atas 762 pemberitahuan penyadapan, 232 penggeledahan, 1.093 penyitaan, dan enam surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Kami menerima total 2.093 pemberitahuan pada semester satu 2026,” ujar Benny.
Soroti Keterlambatan Penyampaian Pemberitahuan
Meski demikian, Dewas mencatat masih terdapat 282 pemberitahuan yang disampaikan tidak tepat waktu oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
Atas kondisi tersebut, Dewas memberikan rekomendasi agar penyampaian pemberitahuan terkait penggeledahan, penyitaan, maupun SP3 dapat dilakukan sesuai ketentuan guna menjamin kepastian hukum.
“Kami memberi catatan kritis agar Kedeputian Penindakan dan Eksekusi meningkatkan ketepatan waktu penyampaian pemberitahuan penggeledahan, penyitaan, dan SP3 demi kepastian hukum,” kata Benny.
Perdewas Kode Etik Masuki Tahap Penyempurnaan
Di bidang penegakan etik, Dewas KPK juga tengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) mengenai kode etik dan kode perilaku insan KPK.
Hingga saat ini, pembahasan daftar inventarisasi masalah dalam regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen.
Selama semester I 2026, Dewas juga menyelenggarakan dua sidang etik, termasuk satu perkara yang merupakan kelanjutan dari pengaduan yang diterima pada 2025.
Selain itu, Dewas menerbitkan 39 rekomendasi evaluasi kinerja yang mencakup bidang pendidikan dan peran serta masyarakat, pencegahan dan monitoring, penindakan dan eksekusi, hingga kesekretariatan jenderal.
Gusrizal menegaskan Dewas KPK akan terus mengawal integritas seluruh insan KPK dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik maupun pengaduan demi memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
“Kami terbuka terhadap masukan, kritik, dan pengaduan dari masyarakat demi mewujudkan KPK yang bersih, berwibawa, dan terpercaya,” tutup Gusrizal.
