Lampung Utara — Jasa Raharja Cabang Kotabumi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor melalui Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, pada Senin (27/07/2026).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Tim Pembina Samsat untuk memperluas penyebarluasan informasi mengenai Program Keringanan PKB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat diberikan edukasi terkait berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam program tersebut, sekaligus diajak untuk memanfaatkan kesempatan ini guna menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Selain memberikan informasi mengenai Program Keringanan PKB, Tim Pembina Samsat juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya mendukung peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui peran Jasa Raharja.
Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Jasa Raharja Cabang Kotabumi bersama Tim Pembina Samsat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat Program Keringanan PKB serta tumbuh kesadaran untuk tertib administrasi kendaraan bermotor. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.
