Pendaftaran Hak Cipta Karya Seni Rupa Berpotensi Digratiskan oleh Kemenkum

Pendaftaran Hak Cipta Karya Seni Rupa Berpotensi Digratiskan oleh Kemenkum

Kementerian Hukum (Kemenkum) membuka peluang menerapkan tarif layanan nol persen untuk pendaftaran hak cipta dan kekayaan intelektual pada karya seni rupa. Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah lebih dahulu diterapkan pada karya seni musik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perluasan kebijakan tersebut agar pelaku seni rupa memperoleh kemudahan yang sama dalam mengakses perlindungan hak cipta.

“Termasuk untuk di sektor seni rupa ya, yang sekarang, karena baru menyentuh ke sektor musik,” ujar Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi (PAS) di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kajian Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Supratman menjelaskan kajian akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Pemerintah menargetkan proses kajian selesai pada akhir 2026 sehingga kebijakan dapat segera dipertimbangkan untuk diterapkan kepada pelaku seni rupa.

“Nanti akan kita hitung, yang mana yang bisa disubsidi dengan adanya kenaikan maupun penurunan, nol, menggratiskan PNBP yang ada,” kata Supratman.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen meningkatkan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual.

Ia menegaskan, layanan yang memungkinkan untuk diberikan tanpa pungutan biaya akan diupayakan menjadi layanan gratis melalui skema subsidi silang.

“Tetapi sistem ini kan harus dibangun untuk melayani masyarakat. Karena itu kita akan coba nanti memikirkan soal pro-subsidi. Jadi subsidi silang, seperti baru kita bisa lakukan pada sektor musik,” ujarnya.

PP Nomor 30 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Baru

Kebijakan tarif nol persen untuk pendaftaran hak cipta karya musik sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Selain mengatur tarif layanan hak cipta, regulasi tersebut juga menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan administrasi hukum.

Dalam aturan itu, permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi warga negara asing (WNA) dikenakan tarif umum sebesar Rp75 juta per permohonan. Sementara itu, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan dikenakan tarif sebesar Rp25 juta.

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur biaya PNBP sebesar Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke wilayah Jakarta.

Melalui perluasan kebijakan tarif nol persen tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku seni yang memperoleh perlindungan hukum atas karya intelektualnya tanpa terbebani biaya administrasi.