Samsat Semarang III Gandeng Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Semarang, Optimalkan Potensi PKB dan Sosialisasikan Manfaat SWDKLLJ

Samsat Semarang III Gandeng Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Semarang, Optimalkan Potensi PKB dan Sosialisasikan Manfaat SWDKLLJ

SEMARANG — Tim Pembina Samsat Semarang III terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui giat penggalian potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada Selasa (21/7/2026), kegiatan penertiban dan pendataan dilaksanakan menyasar Kantor Balai Pengelolaan Jalan Wilayah Semarang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap total 23 kendaraan yang berada di lingkungan kantor, terdiri atas 12 kendaraan dinas berpelat merah, 4 kendaraan pribadi roda empat, dan 7 kendaraan roda dua. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kendaraan tercatat telah melunasi kewajiban pajaknya.

Kasi Pengendalian dan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Semarang III, Zia Ulhaq, mengapresiasi tingkat kepatuhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut. Menurutnya, ASN dituntut untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Pajak kendaraan wajib bagi ASN. Selain itu, kami juga terus menyosialisasikan berbagai program keringanan Samsat, seperti diskon PKB sebesar lima persen serta beragam program insentif dan hadiah menarik lainnya,” ujar Zia.

Dalam kesempatan yang sama, unsur Jasa Raharja turut memberikan edukasi terkait pentingnya kepatuhan membayar pajak bagi perlindungan masyarakat di jalan raya. Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Semarang III, Aris Murdiyanto, menjelaskan bahwa ketaatan membayar PKB secara tidak langsung memberikan jaminan perlindungan sosial melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pernyataan tersebut dipertegas oleh Kepala Cabang PT Jasa Raharja Semarang, Manggal Aji Mukti. Dalam keterangannya secara terpisah, ia menekankan pentingnya kepatuhan melunasi PKB karena sebagian dari komponen dana tersebut dialokasikan sebagai SWDKLLJ yang digunakan untuk pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Melalui sinergi lintas instansi ini, kami berharap kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Kepatuhan tersebut tidak hanya mendongkrak pendapatan daerah, tetapi juga memastikan hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Manggal Aji Mukti.