Usai Viral Halangi dan Tendang Ambulans, Pemotor di Depok Terancam 2 Tahun Penjara

Usai Viral Halangi dan Tendang Ambulans, Pemotor di Depok Terancam 2 Tahun Penjara

Depok – Seorang pengendara motor berinisial ML yang viral karena menghalang-halangi ambulans di kawasan Sukmajaya, Depok, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasi Humas Polres Metro Depok, Made Budi, membenarkan penetapan status hukum tersebut. ML diamankan setelah dilaporkan oleh kru ambulans pada Minggu (10/5) malam.

Peristiwa bermula saat ambulans tengah menuju lokasi untuk menjemput pasien. Namun di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, pelaku diduga menghalangi laju kendaraan hingga memicu adu mulut dengan petugas ambulans.

Tak hanya itu, pelaku juga menendang ambulans hingga menyebabkan kerusakan pada bagian bumper depan sebelah kiri.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Cilodong pada malam yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal karena ambulans meminta jalan. Ia juga menyatakan penyesalan serta meminta maaf atas perbuatannya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan pelaku bersikap emosional, menghalangi ambulans, hingga mengancam perekam video.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans demi keselamatan bersama.