Sidang Perdana PBB di MK, Kewenangan Menkum Dipersoalkan

Sidang Perdana PBB di MK, Kewenangan Menkum Dipersoalkan

Sidang perdana gugatan uji materi yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (4/5). Dalam permohonannya, PBB menyoroti kewenangan Kementerian Hukum dalam pengesahan badan hukum, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga kepengurusan partai politik yang dinilai terlalu luas.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho, menyampaikan bahwa pada sidang perdana tersebut pihaknya telah membacakan permohonan sekaligus menerima masukan dari majelis hakim terkait legal standing dan substansi perkara. Ia menegaskan bahwa penentuan kepengurusan partai seharusnya menjadi kewenangan internal partai, sementara penilaian sah atau tidaknya mestinya berada di ranah peradilan, bukan eksekutif.

Dalam gugatannya, PBB juga mengusulkan agar kewenangan Kementerian Hukum dibatasi hanya sebatas pencatatan administratif. Selain itu, penyelesaian sengketa internal partai politik, khususnya terkait kepengurusan, diusulkan dialihkan ke Mahkamah Konstitusi agar prosesnya lebih transparan, adil, serta memiliki putusan yang final dan mengikat.

PBB menilai perubahan tersebut tidak hanya penting bagi kepentingan internal partai, tetapi juga berdampak luas terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Menurut Gugum, banyak partai politik menghadapi persoalan serupa terkait pengesahan kepengurusan, sehingga diperlukan kepastian hukum yang lebih jelas melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari liputan6.com