Gelar MUKL di Pool City Trans Mangkang, Jasa Raharja Semarang Cek Kesehatan Kru dan Penumpang

Gelar MUKL di Pool City Trans Mangkang, Jasa Raharja Semarang Cek Kesehatan Kru dan Penumpang

Semarang – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka fatalitas korban kecelakaan, Jasa Raharja Semarang menggandeng RS Telogorejo melaksanakan kegiatan Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL). Kegiatan ini dipusatkan di Pool City Trans Mangkang, Semarang, pada Selasa (5/5), dengan menyasar para pengemudi, kru, pegawai, hingga penumpang armada tersebut.

MUKL merupakan program pelayanan kesehatan sekaligus edukasi keselamatan jemput bola yang menyasar para pelaku transportasi umum. Dalam kegiatan tersebut, tim medis RS Telogorejo memberikan layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, serta sesi konsultasi kesehatan bagi para peserta.

Selain pemeriksaan fisik, peserta juga dibekali edukasi mengenai pentingnya mengenali tanda-tanda kelelahan serta menjaga kondisi tubuh tetap prima saat bertugas. Hal ini dinilai krusial karena kondisi kesehatan pengemudi merupakan faktor utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pihak RS Telogorejo menegaskan bahwa pemeriksaan rutin sangat penting bagi pengemudi yang memiliki jam kerja panjang dan risiko tinggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan para kru angkutan umum selalu dalam kondisi terbaik untuk memberikan pelayanan yang aman bagi masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Cabang Jasa Raharja Semarang, Manggala Aji Mukti, menyampaikan bahwa komitmen perlindungan masyarakat tidak hanya terbatas pada pemberian santunan, tetapi juga mencakup upaya preventif seperti pemeriksaan kesehatan ini.

Beliau menjelaskan landasan hukum terkait peran Jasa Raharja dalam menghimpun dana melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berdasarkan undang-undang, No. 34 Tahun 1964 tentang Mengatur tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang memberikan perlindungan bagi pihak ketiga atau pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan. Dan  UU No. 33 Tahun 1964 tentang Mengatur tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang bagi mereka yang menggunakan angkutan umum sah.

Ia menekankan bahwa dana SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya saat pengesahan STNK digunakan sebagai sumber dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Setiap rupiah yang dihimpun digunakan untuk memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan, baik berupa biaya perawatan rumah sakit maupun santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia,” ujarnya.