BPBD Kabupaten Bekasi Susun Strategi Antisipasi Musim Kemarau

BPBD Kabupaten Bekasi Susun Strategi Antisipasi Musim Kemarau

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika memprediksi musim kemarau tahun 2026 akan berlangsung lebih panjang dan lebih kering dari biasanya. Di wilayah Jawa Barat, awal musim kemarau diperkirakan terjadi lebih awal, yakni mulai Maret hingga Juni 2026.

Merespons kondisi tersebut, BPBD Kabupaten Bekasi telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi potensi kekeringan dan bencana turunan lainnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, mengatakan pihaknya telah melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan serta menyiapkan distribusi bantuan air bersih bagi masyarakat terdampak.

“Kami sudah melakukan pemetaan titik-titik rawan kekeringan serta menyiapkan langkah cepat jika terjadi krisis air bersih. Selain itu, kami juga meningkatkan kesiapsiagaan personel dan peralatan untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan,” ujar Muchlis, Rabu (29/4/2026).

Antisipasi Kebakaran dan Imbauan ke Masyarakat

Muchlis mengingatkan bahwa kondisi cuaca kering berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, terutama di lahan terbuka dan area pembuangan sampah. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Hindari membakar sampah atau lahan, karena dalam kondisi kering seperti ini, api sangat mudah menyebar,” jelasnya.

Selain itu, warga juga diimbau untuk menggunakan air secara bijak, menjaga kebersihan lingkungan, serta memperhatikan kondisi kesehatan akibat paparan debu dan keterbatasan air bersih.

Di sektor pertanian, petani didorong menyesuaikan pola tanam dengan kondisi cuaca, termasuk menggunakan varietas tanaman tahan kekeringan guna menjaga produktivitas.

Kesiapsiagaan dan Layanan Darurat

Sebagai bagian dari kesiapsiagaan, BPBD Kabupaten Bekasi membuka layanan darurat melalui Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) yang dapat dihubungi masyarakat saat kondisi darurat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor BC.03.02/SE-58/BPBD/2026 tentang peningkatan kewaspadaan menghadapi musim kemarau.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, pada 27 April 2026 dan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, serta masyarakat luas.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bekasi berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini guna meminimalkan risiko bencana serta menjaga ketahanan daerah selama musim kemarau.