Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai penetapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel harus menjadi pelajaran penting bagi lembaga tersebut.
Khozin menegaskan pentingnya ORI untuk tetap bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menjunjung tinggi integritas dan sumpah jabatan. Ia juga mengaku kaget dan prihatin, mengingat Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua ORI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Khozin menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia juga meminta ORI segera melakukan konsolidasi internal agar kinerja lembaga, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik, tidak terganggu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk penggeledahan.
Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk membantu perusahaan tersebut dalam pengurusan permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Dugaan praktik tersebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner ORI periode 2021–2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat integritas serta tata kelola lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia.
