Sebanyak 3.521 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan, menyampaikan bahwa proses pengangkatan tersebut hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon. Penyerahan SK dijadwalkan berlangsung bulan ini.
“Pastinya Desember ini SK PPPK paruh waktu kita serahkan. Tinggal menunggu keputusan Bupati saja,” ujar Ramdan, Rabu (10/12).
Ramdan menegaskan bahwa status paruh waktu bukan jabatan, melainkan tahapan seperti halnya proses CPNS. Setelah menerima SK, PPPK paruh waktu akan dievaluasi oleh atasan langsung.
Jika kinerjanya baik, mereka bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu. Sebaliknya, jika kinerja tidak memenuhi standar, masa kerja PPPK paruh waktu tidak akan diperpanjang.
“SK hanya berlaku satu tahun. Tahun depan siapa yang diperpanjang dan siapa yang naik menjadi penuh waktu ditentukan oleh penilaian kinerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu akan dilakukan bertahap. Jumlah pegawai yang dapat naik status juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Berapa yang bisa berubah statusnya bergantung kemampuan daerah menggajinya,” kata Ramdan.
Setelah SK diterbitkan, gaji PPPK paruh waktu akan menyesuaikan aturan yang berlaku. Ramdan memastikan bahwa gaji mereka tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih menjadi honorer.
“Gaji per Januari 2026 sudah berubah. Ada standar dan Perbup-nya,” ujarnya.
Sumber MediaIndonesia.com
