Kemenkeu : Serapan Anggaran Ketahanan Pangan Rp93,4 Triliun

Kemenkeu : Serapan Anggaran Ketahanan Pangan Rp93,4 Triliun

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi anggaran ketahanan pangan mencapai Rp93,4 triliun hingga akhir Oktober 2025. Angka ini setara 64,6 persen dari total alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp144,6 triliun.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa serapan tersebut memang terlihat rendah. Namun, ia menegaskan bahwa realisasi anggaran ketahanan pangan tidak selalu berjalan linier dengan progres fisik di lapangan.

Banyak pekerjaan infrastruktur berjalan lebih cepat, sementara pembayaran baru dilakukan ketika kontrak jatuh tempo. Hal inilah yang membuat realisasi keuangan tampak lebih lambat.

Tri juga menjelaskan bahwa sektor pertanian sangat bergantung pada siklus musim. Proses pra-tanam, tanam, panen, hingga pascapanen berlangsung berurutan. Karena itu, pencairan anggaran pun mengikuti tahapan tersebut. Jika musim tanam terlewat, pelaksanaan harus menunggu musim berikutnya.

Ia menegaskan bahwa rendahnya persentase realisasi bukan berarti program tidak berjalan. Banyak kegiatan masih menunggu tahapan yang harus diselesaikan sebelum anggaran bisa dicairkan.

“Realisasi yang ada ini bukan berarti tidak dilaksanakan. Ada periode tertentu yang harus dilalui,” ujar Tri.

Hingga Oktober 2025, realisasi anggaran ketahanan pangan terdiri dari:

  • Belanja pemerintah pusat: Rp57,4 triliun
  • Transfer ke daerah: Rp13,9 triliun
  • Pembiayaan investasi: Rp22,1 triliun

Sebagian anggaran tersebut digunakan untuk program utama ketahanan pangan. Termasuk di dalamnya pembiayaan investasi melalui Bulog sebagai operator investasi pemerintah (OIP) yang mencapai Rp22,1 triliun dan sudah terserap penuh.

Program lain yang didukung anggaran ini mencakup:

  • Cetak sawah dan intensifikasi lahan (Rp6,6 triliun)
  • Program Kampung Nelayan Merah Putih dan peningkatan produksi garam (Rp2,1 triliun)
  • Pembangunan bendungan, irigasi, serta operasi dan pemeliharaan SDA (Rp11,9 triliun)

Tri menekankan bahwa kebijakan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 difokuskan untuk menjaga stabilitas pangan nasional. Menurutnya, pangan merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital dan dapat memicu gejolak sosial jika pasokan terganggu.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui tiga pilar utama:

  1. Penguatan distribusi dan cadangan pangan agar pasokan tetap stabil dan terjangkau.
  2. Peningkatan produksi melalui perluasan areal panen, cetak sawah, optimalisasi lahan, dan penguatan sarana prasarana pertanian.
  3. Penguatan konsumsi, yaitu memastikan keterjangkauan harga pangan melalui berbagai intervensi pemerintah.

Sumber AntaraNews.com