Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan secara rinci metode perhitungan dan sumber timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penjelasan ini sekaligus meluruskan narasi yang beredar di media sosial bahwa perkara tersebut hanyalah persoalan bisnis biasa.
Pernyataan resmi KPK disampaikan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dalam kasus yang menjerat sejumlah pihak ini.
Kerugian Negara Bukan Kerugian Bisnis Biasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kerugian jumbo tersebut muncul akibat perbuatan melawan hukum, bukan murni risiko bisnis. Pengondisian nilai akuisisi diduga dilakukan sejak awal, termasuk melalui intervensi terhadap proses penilaian aset.
Menurut Budi, kerugian negara dihitung dari selisih ekstrem antara harga transaksi dan nilai riil perusahaan (price vs value) yang diterima ASDP. Ketidakwajaran ini muncul karena adanya intervensi direksi ASDP terhadap Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Kerugian negara terjadi akibat pengkondisian proses dan hasil penilaian KJPP. Nilai valuasi saham disesuaikan dengan ekspektasi direksi ASDP, termasuk penentuan Discount on Lack of Marketability (DLOM) yang sengaja dibuat lebih rendah dari opsi yang tersedia,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).
Aset Kapal PT JN Di-mark Up dan Tidak Layak Secara Finansial
KPK membeberkan adanya bukti percakapan, perbedaan kertas kerja, serta temuan teknis lain yang menunjukkan praktik mark up aset. Sekitar 95 persen aset PT Jembatan Nusantara berupa kapal berumur lebih dari 30 tahun, namun nilai bukunya justru naik secara tidak wajar.
Skema kapitalisasi biaya pemeliharaan dan transaksi fiktif antar-afiliasi membuat nilai aset perusahaan tampak lebih besar dari kondisi sebenarnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kondisi keuangan PT JN dalam periode 2017–2021 menunjukkan tren penurunan (declining). Baik profitabilitas, likuiditas, maupun kinerja operasionalnya melemah. Namun fakta ini tidak dipertimbangkan oleh direksi ASDP dan tidak dibahas secara objektif bersama konsultan due diligence.
Secara investasi, keputusan akuisisi ini dinilai tidak layak dan mengandung risiko besar.
“Ini sama saja mengejar keuntungan sebesar 4,99 persen, namun menggunakan modal dengan tingkat bunga 11,11 persen. Kerugian akan semakin menggulung di masa depan,” tambah Budi.
Audit Forensik KPK: Nilai Saham PT JN Justru Minus
Tim Audit Forensik (AF) KPK menghitung nilai perusahaan menggunakan metode Net Asset, yang telah dievaluasi kembali berdasarkan penilaian ahli teknik perkapalan. Hasilnya, nilai wajar saham PT JN justru negatif Rp96,3 miliar.
Dengan nilai perusahaan yang sudah minus, pembayaran untuk mengakuisisi saham PT JN otomatis menjadi kerugian mutlak bagi negara.
“Kerugian negara dihitung dari nilai pembayaran ditambah nilai negatif saham yang harus ditanggung,” tegas Budi.
Penjelasan KPK Tegaskan Kerugian Negara Sangat Substansial
Melalui penjelasan ini, KPK menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus ASDP bukan bersifat spekulatif. Kerugian Rp1,25 triliun diperoleh dari kalkulasi terukur, bukti forensik, serta analisis profesional dari KJPP, tim teknis, dan auditor internal.
Penjabaran ini diharapkan dapat memberikan pemahaman publik bahwa dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan praktik manipulasi nilai aset yang merugikan negara secara nyata.
Sumber TribunNews.com
