Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Ini Penjelasan Menkeu

Kenaikan Gaji ASN Masih Dikaji, Ini Penjelasan Menkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa usulan tersebut akan dinilai secara menyeluruh sebelum keputusan final diambil.

“Tenang mengenai rencana kenaikan gaji ASN tahun depan. Responsnya akan kita nilai dan kita asesmen,” kata Menkeu Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Hal senada disampaikan Dirjen Anggaran, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman. Ia menegaskan bahwa surat dari MenPAN RB sudah diterima, namun Kemenkeu belum mengambil keputusan apa pun. “Surat tersebut tentu saja akan kita kaji dan pertimbangkan,” ujarnya.

Banyak Faktor Penentu Kenaikan Gaji ASN

Menurut Luky, keputusan menaikkan gaji ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Ada berbagai pertimbangan krusial yang harus dilihat secara komprehensif, terutama terkait kemampuan fiskal negara.

“Renumerasi adalah salah satu elemennya. Kita akan melihat kinerja dan produktivitas ASN itu sendiri seperti apa, dan kemampuan fiskal kita seperti apa,” jelasnya.

Selama ini Kemenkeu dan KemenPAN RB bekerja sama dalam penataan organisasi serta transformasi birokrasi. Karena itu, setiap kebijakan terkait kesejahteraan ASN harus melalui evaluasi mendalam.

Sudah Masuk Perpres 79 Tahun 2025

Sebelumnya, MenPAN RB Rini Widyantini menyampaikan bahwa kenaikan gaji ASN tahun 2026 sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Surat tersebut dikirimkan kepada Menteri Keuangan Purbaya untuk mendapatkan kepastian apakah kenaikan gaji ASN dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Dikutip dari RRI.co.id