Redenominasi Rupiah 2027: Penyederhanaan Nilai Mata Uang Tanpa Mengubah Nilai Tukar

Redenominasi Rupiah 2027: Penyederhanaan Nilai Mata Uang Tanpa Mengubah Nilai Tukar

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi, yang ditargetkan selesai pada 2027.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Sementara Bank Indonesia menyebut redenominasi sebagai penyederhanaan penulisan nilai barang, jasa, dan alat pembayaran.

Contohnya, uang Rp 10.000 akan berubah menjadi Rp 10, tetapi tetap memiliki nilai yang sama. Tujuannya adalah menyederhanakan sistem akuntansi dan pembayaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah.

Proses redenominasi akan dilakukan secara bertahap, mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029. Setelah RUU selesai pada 2027, pemerintah akan memulai sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, dan masa transisi penggunaan rupiah baru dan lama secara paralel.

Beberapa negara seperti Turki, Polandia, dan Korea Utara telah menjalani proses serupa. Turki, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil.

Redenominasi diharapkan memperkuat fondasi ekonomi dan menegaskan posisi rupiah sebagai simbol kepercayaan dan stabilitas bangsa, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian, asalkan dilakukan pada waktu yang tepat. Dikutip dari kompas.tv