Demak – Tim Pembina Samsat Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Sengkuyung Mobile secara bertahap di Kecamatan Demak, Kecamatan Gajah, dan Kecamatan Karanganyar sebagai upaya memperkuat implementasi pelayanan Samsat berbasis kewilayahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi bersama dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mengoptimalkan penanganan potensi piutang pajak kendaraan bermotor, serta memperkuat sinergi antara Tim Pembina Samsat dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Demak. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2026 yang bertujuan untuk memperkenalkan pemanfaatan Aplikasi Sengkuyung Mobile sebagai sarana pendataan, pemetaan, dan penanganan potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga tingkat desa, sehingga upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta para pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Demak, Kecamatan Gajah, dan Kecamatan Karanganyar. Kehadiran para peserta diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Program Sengkuyung Mobile sebagai salah satu inovasi pelayanan berbasis digital yang dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Demak memberikan pemaparan mengenai mekanisme pelaksanaan Program Sengkuyung Mobile, mulai dari proses penginputan data, validasi data kendaraan bermotor, hingga tindak lanjut terhadap kendaraan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui aplikasi ini, pemerintah desa diharapkan mampu berperan aktif dalam melakukan pendataan dan pemutakhiran informasi kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing sehingga potensi tunggakan dapat teridentifikasi secara lebih akurat dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat sasaran.
Tim Pembina Samsat Demak juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi Program Sengkuyung Mobile tidak hanya bergantung pada teknologi yang digunakan, tetapi juga pada kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kepolisian, Jasa Raharja, serta seluruh unsur masyarakat. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan perpajakan yang semakin modern, transparan, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat hingga ke tingkat desa.
Pada kesempatan yang sama, Petugas Jasa Raharja Demak turut menyampaikan materi mengenai pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses registrasi ulang kendaraan bermotor. Dijelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan dana yang dihimpun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Selain memberikan pemahaman mengenai fungsi SWDKLLJ, Petugas Jasa Raharja Demak juga mengajak seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu. Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian bersama dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Demak berharap implementasi Program Sengkuyung Mobile dapat berjalan semakin optimal di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Dengan dukungan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta sinergi yang kuat antara Tim Pembina Samsat, Jasa Raharja, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ terus meningkat, potensi tunggakan kendaraan bermotor dapat diminimalkan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Demak.
