Presiden Prabowo Subianto menyetujui enam rekomendasi yang diajukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPRP) dalam upaya pembenahan institusi kepolisian. Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, rekomendasi pertama mencakup revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang akan ditindaklanjuti melalui regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Instruksi Presiden.
Rekomendasi kedua menyoroti reformasi internal melalui perubahan sejumlah peraturan kepolisian dan peraturan Kapolri hingga target penyelesaian pada 2029. Ketiga, KPRP tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru bagi Polri karena dinilai lebih banyak mudarat dibanding manfaat, sehingga institusi tetap berada langsung di bawah Presiden.
Pada poin keempat, mekanisme pengangkatan Kapolri diputuskan tetap seperti saat ini, yakni melalui persetujuan DPR. Kelima, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional dengan kewenangan yang lebih mengikat terhadap Kapolri, serta keanggotaan yang berasal dari unsur independen.
Rekomendasi terakhir adalah pembatasan jabatan bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian agar lebih terstruktur dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut secara bertahap guna meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan Polri.
Dikutip dari antaranews.com
