Usulan Penambahan Komisioner Penyelenggara Pemilu, DKPP: Sangat Ideal

Usulan Penambahan Komisioner Penyelenggara Pemilu, DKPP: Sangat Ideal

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyambut baik usulan penambahan jumlah jajaran komisioner penyelenggara pemilu. Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan, usulan tersebut disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen-PPN/Bappenas). 

Jajaran komisioner yang diusulkan Bappenas untuk ditambahkan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tidak hanya itu, Heddy menuturkan bahwa Bappenas juga mengusulkan penambahan jumlah jajaran lembaga yang dipimpinnya tersebut. 

Heddy menilau wacana penambahan Komisioner tersebut merupakan usulan yang ideal, dengan mempertimbangkan realitas penyelenggara pemilu di lapangan. Hal ini dinilainya sebagai salah satu upaya untuk memperkuat kelembagaan para penyelenggara pemilu. 

“Itu menurut saya komposisi yang sangat ideal. Jadi, terlepas dari siapa pun akan jadi, komposisinya, menurut saya yang sangat ideal,” kata Heddy saat ditemui wartawan, usai diskusi terbatas bertajuk ‘Penguatan Lembaga Kode Etik’, di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (23/12/2025).  Dikutip RRI

Lebih lanjut dijelaskannya, usulan yang disampaikan Bappenas, merupakan terobosan terbaru di tengah dinamika revisi Undang-Undang pemilu (RUU Pemilu). Bahkan diungkapkan Ketua DKPP, usulan yang digagas Bappenas, menunjukkan nilai-nilai kenegarawanan. 

Meski hanya sebatas usulan, namun DKPP diungkapkan Heddy, optimis akan peningkatan kualitas penyelenggara pemilu. Untuk itu, usulan Bappenas terkait penambahan jajaran penyelenggara pemilu, akan semakin menarik jika dilakukan diskusi, sebagai masukan dalam RUU Pemilu. 

“Usulan Bappenas menurut saya sangat menarik, dan lebih mencerminkan usulan kenegarawanan, dari pada unsur politis. Itu barangkali hal yang baru, untuk usulan rancangan Undang-Undang Pemilu ya, jadi ini masih usulan,” ujarnya.

Diketahui, Bappenas mengusulkan penambahan jajaran penyelenggara pemilu, dari semula tujuh komisioner, menjadi sembilan jajaran komisioner. Usulan ini, setidaknya mencakup perwakilan unsur pemerintah, perwakilan legislatif dan perwakilan usulan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Jadi, Anggota KPU, Bawaslu dan DKPP terdiri dari sembilan orang. Dengan ketentuan, tiga orang diusulkan Presiden, tiga diusulkan DPR, dan tiga orang diusulkan MK,” kata Direktur Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Bappenas, Nuzul Anggeraini.