Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DKI Jakarta merampungkan harmonisasi 11 Rancangan Peraturan Gubernur (RaperGub) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Harmonisasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah memiliki kepastian hukum dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta, Romi Yudianto, menegaskan bahwa proses harmonisasi regulasi merupakan fondasi penting dalam menjamin kualitas kebijakan daerah. Menurutnya, peraturan yang tersusun dengan baik akan lebih mudah diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh Rancangan Peraturan Gubernur yang telah diharmonisasi ini mampu memberikan kepastian hukum. Ke depan, kami akan memperkuat peran pendampingan agar setiap kebijakan daerah tersusun lebih matang dan implementatif,” ujar Romi Yudianto saat memberikan sambutan dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Apresiasi Pemprov DKI Jakarta
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Imam Sjah Sartono, menilai harmonisasi RaperGub tentang tata cara kerja sama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai langkah strategis dalam penyesuaian kebijakan daerah. Ia mengapresiasi proses harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum DKI Jakarta.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan kebijakan daerah selaras dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Pendampingan dari Kanwil Kemenkum DKJ sangat membantu agar regulasi ini dapat dilaksanakan secara optimal,” kata Imam.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ari Sufianto, menilai kolaborasi selama proses harmonisasi berjalan efektif dan produktif. Ia berharap sinergi tersebut dapat terus berlanjut guna meningkatkan kualitas kebijakan daerah.
“Kerja sama dengan tim harmonisasi Kanwil Kemenkum DKJ berjalan sangat baik. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar kebijakan terkait nomenklatur, kelas jabatan, dan peta jabatan ASN semakin berkualitas dan sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Ari.
Dikutip dari RRI.co.id
