Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Minggu depan mereka akan sidang akhir penentuan sikap, mudah-mudahan ATR/BPN membatalkan. Tapi jika tetap bersikukuh, Kementerian Transmigrasi akan memberikan bantuan hukum pada para transmigrasi untuk memperoleh haknya,” ujar Edi Purwanto di Jambi, Rabu.
Edi menambahkan, Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, telah memberikan keterangan melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan sengketa lahan. Kedua kementerian, ATR/BPN dan Transmigrasi, sudah duduk bersama membahas permasalahan ini.
ATR/BPN bersikukuh menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum, mengingat regulasi menyebutkan jika Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah lebih dari lima tahun, penyelesaiannya harus melalui pengadilan.
Kementerian Transmigrasi berupaya meyakinkan ATR/BPN untuk membatalkan SHM yang disengketakan dengan menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi, Burhannudin Mahir, sebagai saksi dalam sengketa tersebut.
“Upaya pak menteri luar biasa, sudah memanggil ATR/BPN. Tapi regulasi tetap harus diikuti. Jika tidak bisa, terakhir ya jalur hukum. Kita dukung untuk mengembalikan hak-hak warga Gambut Jaya,” jelas Edi.
Sengketa ini bermula dari program transmigrasi tahun 2009. Sebanyak 200 kepala keluarga ditempatkan di Satuan Pemukiman 4 (SP4) Gambut Jaya, berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi No. 533 Tahun 2009. Peserta transmigrasi terdiri dari 100 KK lokal Muaro Jambi dan 100 KK pendatang dari Pemkab Pati, Jawa Tengah, dengan janji lahan 2 hektare per KK, termasuk permukiman dan lahan usaha.
Namun kenyataannya, masing-masing KK hanya memperoleh lahan permukiman sekitar 0,06 hektare. Lahan usaha yang dijanjikan tak pernah diberikan sepenuhnya karena area tersebut telah digarap pihak lain sejak sebelum program dimulai. Pada 2008, BPN Kabupaten Muaro Jambi menerbitkan 105 SHM individual bagi para penggarap ilegal melalui program redistribusi tanah.
Dikutip dari antaranews.com
