KPU Siap Proses Pergantian Antarwaktu Legislator Bermasalah Setelah Putusan Final

KPU Siap Proses Pergantian Antarwaktu Legislator Bermasalah Setelah Putusan Final

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan aturan terbaru terkait pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur bahwa nama pengganti anggota dewan baru akan disampaikan setelah putusan hukum yang bersangkutan bersifat inkrah.

Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menjelaskan perbedaan utama PKPU terbaru dengan peraturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019, terdapat pada Pasal 7. “Apabila terdapat upaya hukum terhadap anggota partai politik atau DPRD yang diberhentikan, KPU Provinsi baru akan menyampaikan nama pengganti setelah ada putusan hukum yang inkrah,” kata Adiwijaya usai sosialisasi PAW di Makassar, Senin (15/12/2025).

PKPU terbaru ini juga mengakomodir kasus-kasus yang kerap menimbulkan polemik, terutama pada anggota yang diberhentikan atau terjerat kasus hukum. Adiwijaya menambahkan, bila anggota DPRD mengundurkan diri atau meninggal dunia, prosesnya relatif sederhana. Namun, pemberhentian karena kasus hukum membutuhkan mekanisme lebih ketat.

Selain itu, PKPU 3/2025 menetapkan tahapan upaya hukum berjenjang bagi anggota partai yang ingin menempuh keberatan. Tahap pertama melalui Mahkamah Partai, kedua ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan terakhir ke Mahkamah Agung. Hanya setelah putusan inkrah di Mahkamah Partai atau proses hukum selesai, KPU dapat memproses pengganti antar waktu.

Langkah ini diambil KPU untuk meminimalisir potensi polemik di kemudian hari dan memastikan proses PAW sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dikutip dari rakyatsulsel.fajar.co.id