KDM Bekukan Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya

KDM Bekukan Izin Pembangunan Perumahan di Bandung Raya

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menghentikan sementara perizinan pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. 

Dalam dokumen tersebut, termuat arahan penghentian penerbitan izin permukiman di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Sumedang. 

Kebijakan ini muncul merespons rangkaian bencana hidrometeorologi yang belakangan menghantam Bandung Raya, mulai dari banjir bandang hingga tanah longsor di sejumlah titik. Dedi menilai situasi ini mengharuskan pemerintah mengambil langkah pencegahan yang jelas dan terukur. 

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata pria yang akrab disapa KDM ini dalam keterangan yang diterima, dikutip Selasa (9/12).

Penghentian izin diberlakukan sampai tiap daerah menyelesaikan kajian risiko bencana atau menyelaraskan kembali rencana tata ruang wilayahnya.

Pemerintah kabupaten/kota juga diperintahkan melakukan audit lokasi pembangunan, terutama yang berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi merusak lingkungan.

Selain itu, Dedi menekankan pada pengawasan pembangunan agar benar-benar sesuai fungsi ruang, mempertahankan daya dukung maupun daya tampung lingkungan, serta memenuhi standar teknis konstruksi. 

“Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” ucapnya.

Proyek Rumah Wajib PBG

Dedi menegaskan seluruh proyek perumahan dan bangunan gedung harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pengawasan lapangan melalui penilikan teknis wajib dilakukan untuk memastikan pengerjaan sesuai dokumen teknis yang disahkan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperbaiki lingkungan yang terlanjur rusak akibat pembangunan, termasuk melakukan penghijauan dan penanaman pohon pelindung di kawasan permukiman.

Dedi turut mengapresiasi langkah Bupati Bandung yang lebih dulu menghentikan izin pembangunan di titik dengan potensi longsor atau banjir. Ia mengingatkan ancaman bencana besar bisa menunggu di depan mata bila penataan ruang tidak segera diperkuat.

“Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” katanya.

Ia memaparkan kondisi Bandung yang berada di cekungan, sementara aliran sungai di sejumlah titik berada lebih tinggi dari permukaan tanah. Di hulunya, kawasan tangkapan air berubah menjadi kebun sayur.

Bantaran sungai juga mengalami sedimentasi dan penyempitan akibat bangunan liar. Kombinasi faktor itu, ucap Dedi, mudah memicu bencana berulang. 

“Banjir ini sesuatu yang akan terjadi lagi dan akhirnya nanti akan lebih parah dibanding tempat lain. Untuk itu sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan sudah waktunya kita hari ini berbenah,” ujar Dedi.

sumber merdeka