Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp16 Miliar

Korban Penipuan WO Ayu Puspita, Kerugian Tembus Rp16 Miliar

Wedding Organizer By Ayu Puspita mendadak menjadi sorotan public setelah sejumlah acara pernikahan dikelolanya dilaporkan bermasalah sejumlah pasangan calon pengantin di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Sabtu (6/12). Korban dugaan penipuan massal dilakukan Wedding Organizer Ayu Puspita mencapai 230 pasangan dengan estimasi kerugian Rp15–16 miliar.

Menurut pengakuan para korban, beberapa resepsi berjalan tanpa catering bahkan meja prasmanan kosong. Makanan bahkan minuman tidak tersedia meskipun paket telah dibayar lunas.

Dugaan Gali Lubang Tutup Lubang

Investigasi dilakukan para korban mengungkap Wedding Organizer Ayu Puspita diduga menjalankan model pembiayaan mirip skema ponzi menggunakan dana dari klien baru untuk membayar kewajiban kepada klien sebelumnya.

Salah satu korban, Tamany (26) mengungkapkan bahwa data sementara dihimpun para korban penipuan mencapai 230 pasangan. Kerugian dialami korban diperkirakan mencapai Rp15-Rp16 miliar, baik bagi mereka acaranya sudah terlaksana maupun yang baru akan digelar.

“Tadi pukul 12.00 WIB kami mutusin hitung. Total kerugian sudah kami coba buat Rp15-16 miliar,” ujar Tamany, Minggu (7/12).

Polisi Turun Tangan

Kasus dugaan penipuan ini sudah ditindaklanjuti kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Alfian Nur Rizal mengatakan, laporan korban dipastikan ditindaklanjuti kepolisian.

“Saya hadir ke sini ini untuk membela masyarakat, membela teman-teman kalian, saya juga enggak terima kalau kalian ditipu,” ujar Alfian melalui unggahan di Instagramnya, @alfiannurrizal.id.

Pemilik WO Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita. Budi menegaskan bahwa penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal yang berpotensi diterapkan kepada pihak WO jika terbukti bersalah.

Menurut dia, dari hasil penyidikan ditemukan unsur pidana, maka pasal yang dapat diterapkan adalah Pasal 372 tentang penggelapan yang berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun’.

Selain itu, Pasal 378 tentang penipuan berbunyi membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang,maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong dengan hukuman penjara selama salamua empat tahun.

“Laporan resmi telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2025. Saat ini para korban juga sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Budi.

Budi menambahkan, berdasarkan perkembangan penyelidikan, kepolisian menemukan indikasi praktik dilakukan secara berulang pemilik WO. Kepolisian kini melakukan pendalaman terhadap jumlah kerugian, pola operasional, dan kemungkinan adanya korban tambahan.

“Kasus ini tidak kami kategorikan sebagai penipuan biasa. Ada pola yang mengarah pada modus operandi terencana atau penipuan berulang. yang bersangkutan bersama pelaku lain sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Budi.

sumber merdeka