Pemkot Jakarta Barat Sosialisasikan Alih Fungsi 65 Hektare Lahan Menjadi TPU

Pemkot Jakarta Barat Sosialisasikan Alih Fungsi 65 Hektare Lahan Menjadi TPU

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mulai melakukan sosialisasi kepada warga Kelurahan Kamal dan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, terkait rencana pengalihan 65 hektare lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengenai semakin terbatasnya lahan pemakaman di wilayah Jakarta Barat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setko Jakarta Barat, Imron Sjahrin, menyampaikan bahwa sosialisasi penting dilakukan untuk memberi pemahaman kepada warga yang tinggal atau memanfaatkan lahan tersebut.

“Sosialisasi ini dilatarbelakangi semakin berkurangnya lahan untuk pemakaman di Jakarta, khususnya Jakarta Barat,” ujar Imron, Senin (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang menduduki lahan aset Pemprov perlu mengetahui bahwa wilayah yang mereka tempati akan dikembalikan sesuai peruntukan sebagai area pemakaman.


Sosialisasi Bertahap di Dua Kelurahan

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma, menyebutkan bahwa sosialisasi dilakukan bertahap.
• Sosialisasi di Kelurahan Kamal digelar pada Senin, 17 November 2025.
• Sosialisasi di Kelurahan Pegadungan dilakukan hari ini.

“Agendanya sama, mengembalikan fungsi lahan milik Pemprov DKI Jakarta sesuai peruntukan,” kata Dirja.


65 Hektare Lahan Disiapkan untuk TPU Baru

Sebelumnya, Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, telah meninjau langsung lahan seluas 65 hektare di Kamal dan Pegadungan yang direncanakan menjadi TPU baru.

“Ini lahan aset kita, sekitar 65 hektare yang belum dimanfaatkan. Kita amankan dan rapikan. InsyaAllah peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan makam,” ujarnya.

Menurut Firman, proses penataan akan dimulai dengan sosialisasi selama satu bulan, mengingat saat ini terdapat ratusan bangunan semi permanen di lahan tersebut.

“InsyaAllah kita tak perlu membongkar, kalau masyarakat sendiri yang membongkarnya,” tambahnya.

Ia pun menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata warga yang menempati lahan tersebut.


32 Hektare Lahan Pegadungan Dimanfaatkan Warga untuk Pertanian

Selain lahan 65 hektare, Pemkot Jakbar juga meninjau aset lain milik Pemprov DKI Jakarta di RW 04, 05, dan 08 Pegadungan, seluas 32 hektare, yang saat ini digunakan oleh Kelompok Tani Hisbul Waton.

Lurah Pegadungan, Anugerah Sholiha Susilo, menjelaskan:

“Kalau di wilayah Pegadungan, dipakai untuk areal pertanian, luasnya kurang lebih 32 hektare.”

Sosialisasi juga akan dilakukan kepada warga mengenai rencana pengembalian fungsi lahan sesuai peruntukan.


TPU Tegal Alur Jadi Satu-satunya TPU yang Masih Tersedia

Data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat per September 2025 menunjukkan TPU Tegal Alur menjadi satu-satunya TPU yang masih dapat menerima pemakaman baru.

Tersedia 1.314 petak makam, dengan rincian:
• 1.250 petak di Blok Islam
• 64 petak di Blok Kristen

Kondisi keterbatasan lahan inilah yang mendasari accelerasi pemerintah dalam menyiapkan TPU baru di wilayah Kamal dan Pegadungan.

Dikutip dari metrotvnews.com