DPR Kebuten Penyusunan RUU Perampasan Aset

DPR Kebuten Penyusunan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah mulai menyusun draf naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Menurut Dasco, Komisi III saat ini telah melakukan tahapan “belanja masalah” serta tengah menyusun draf naskah akademik dan RUU tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPR RI untuk memproses RUU Perampasan Aset setelah merampungkan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, penyusunan RUU tersebut juga akan dikompilasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar selaras dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dasco menegaskan DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut. Setelah tahapan tersebut rampung, DPR juga akan melanjutkan pembahasan RUU lain, termasuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kehadiran regulasi tersebut akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penegakan hukum, KPK tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku korupsi, tetapi juga pada pemulihan aset dan kerugian negara sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Dikutip dari antaranews.com