Pembentukan BUMN Baru: Mensesneg Ungkap Alasan Fokus pada Tambang dan Sawit Sitaan

Pembentukan BUMN Baru: Mensesneg Ungkap Alasan Fokus pada Tambang dan Sawit Sitaan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah membentuk sejumlah BUMN baru untuk mengelola aset sitaan negara. Aset tersebut berupa lahan pertambangan dan perkebunan sawit yang disita Satgas Kawasan Hutan (PKH) dari perusahaan swasta yang melanggar ketentuan.

Prasetyo menegaskan bahwa keterlibatan BUMN di sektor yang juga digeluti swasta bukanlah sebuah masalah. “Ya salahnya di mana? Kan sama juga. Banyak kegiatan ekonomi yang kemudian, negara atau pemerintah yang diwakili oleh institusi-institusi, dalam hal ini misalnya BUMN, juga masuk ke sektor-sektor swasta. Enggak, enggak ada masalah. Kita jalan, jalan semua beriringan. Jadi, jangan dipersepsikan itu saling bertentangan,” ujar Prasetyo di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026, dikutip dari Antara.

Pemerintah tetap berkomitmen mendukung sektor swasta melalui regulasi yang mempermudah usaha, sementara BUMN memiliki hak melakukan kegiatan ekonomi serupa untuk mengoptimalkan aset yang telah dikembalikan ke negara. Prasetyo menekankan, peran keduanya harus dipandang sebagai sinergi, bukan persaingan yang saling menjatuhkan.

“Swasta harus kita dorong, kita fasilitasi, regulasi yang diperlukan kita siapkan, bahkan harus dibantu untuk dipermudah. Tetapi juga, negara dalam hal ini BUMN juga boleh berusaha di bidang-bidang yang juga selama ini menjadi bidang kegiatan ekonomi teman-teman di swasta, bukan sesuatu yang dipertentangkan,” tegas Prasetyo.

Langkah pembentukan BUMN baru ini menyusul upaya masif Satgas PKH dalam menyelamatkan aset negara. Salah satu contohnya adalah pengalihan pengelolaan 1,7 juta hektare kebun sawit negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Selain sektor perkebunan, aset pertambangan besar seperti Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara juga akan diambil alih BUMN baru, Perminas, setelah izin usaha perusahaan sebelumnya dicabut bulan lalu.

Kebijakan ini diharapkan memastikan aset produktif milik negara dikelola secara transparan dan memberikan keuntungan maksimal bagi pendapatan negara di bawah koordinasi Badan Pengaturan BUMN.

Dikutip dari metrotvnews.com