KPK Beberkan Modus Kajari HSU Cs Peras Pejabat Lewat Laporan LSM

KPK Beberkan Modus Kajari HSU Cs Peras Pejabat Lewat Laporan LSM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggonan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penegakan hukum. Albertinus diduga memanfaatkan laporan pengaduan masyarakat untuk menekan sejumlah pejabat daerah.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa modus pemerasan berawal dari laporan pengaduan (lapdu) yang masuk ke Kejaksaan Negeri HSU melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep mengungkapkan, Albertinus memeras sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, antara lain pejabat pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pemerasan dilakukan dengan ancaman bahwa laporan pengaduan akan dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan apabila permintaan uang tidak dipenuhi.

“(Uang peras agar laporan) tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.

Kepala Dinas Pendidikan HSU, Kepala Dinas Kesehatan HSU, hingga Direktur RSUD HSU disebut memberikan uang dengan total ratusan juta rupiah kepada Albertinus agar laporan pengaduan tidak diproses lebih lanjut. Uang tersebut diterima Kajari HSU melalui perantara anak buahnya.

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggonan, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Dikutip dari metrotvnews.com