Putusan MK Mengenai Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta Dijadwalkan Hari Ini

Putusan MK Mengenai Uji Materi Undang-Undang Hak Cipta Dijadwalkan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar pengucapan putusan dua perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Rabu, yakni Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025.

Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), Vina DSP (Vina Panduwinata), serta 26 musisi dan penyanyi lainnya. Sementara Perkara Nomor 37 diajukan TKOOS Band dan penyanyi rok Saartje Sylvia.

Acara pengucapan putusan berlangsung di Gedung 1 MK RI, bersamaan dengan delapan perkara uji materi lain, mulai pukul 13.30 WIB.

Dalam Perkara Nomor 28, para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. Mereka berpendapat pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan yang jelas, setara, dan memadai, khususnya bagi pelaku pertunjukan.

Permohonan juga menyoroti masalah direct licensing, di mana vokalis grup Kahitna, Hedi Yunus, menghadapi kesulitan mempertunjukkan lagu “Melamarmu” karena sistem lisensi langsung yang diterapkan pencipta lagu. Hedi Yunus menilai hal ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi pelaku pertunjukan.

Sementara itu, Perkara Nomor 37 diajukan TKOOS Band dan Saartje Sylvia yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta. TKOOS Band mengaku tidak diizinkan menampilkan lagu-lagu ciptaan Koes Plus, meski telah membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) maupun LMK, sehingga berdampak pada citra dan reputasi band di masyarakat.

Melalui uji materi ini, para pemohon meminta MK memberikan penafsiran baru terhadap sebagian pasal yang diuji atau membatalkan keberlakuan sebagian pasal tertentu. Kedua perkara ini telah bergulir di MK sejak sidang pemeriksaan pendahuluan pada 24 April 2025, dengan MK meminta keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli, serta pihak terkait seperti LMKN.

Dikutip dari antaranews.com