Publik kembali dihebohkan oleh kasus Wedding Organizer (WO) yang tidak bertanggung jawab. Banyak pasangan pengantin mengalami kerugian karena layanan yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, pada hari H pernikahan, beberapa pasangan tidak mendapatkan catering yang sudah dibayar penuh.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam keras tindakan WO nakal tersebut. Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut kasus ini sebagai fenomena gunung es. Menurutnya, lemahnya perlindungan konsumen di sektor jasa dan tidak adanya kanal pengaduan membuat kasus seperti ini terus berulang.
“Tidak ada kanal pengaduan yang jelas. Ini membuat masalah berulang tanpa solusi konkret. Bahkan, kasus ini patut diduga sebagai kejahatan terencana dengan skema ponzi,” kata Rio, Selasa (9/12).
YLKI meminta pemerintah membuka posko pengaduan khusus WO. Posko ini dinilai penting untuk membantu konsumen yang dirugikan dan masih bingung harus melapor ke mana.
“Posko pengaduan akan sangat membantu konsumen yang mengalami kasus serupa,” ujar Rio.
Perlunya Amandemen UU Perlindungan Konsumen
YLKI juga mendesak pemerintah segera membahas dan mengesahkan Amandemen UU Perlindungan Konsumen. Amandemen ini penting untuk memperkuat perlindungan konsumen, terutama pada sektor jasa.
“UU Perlindungan Konsumen harus mempertegas tanggung jawab pelaku usaha dan mekanisme pemulihan kerugian,” jelas Rio.
YLKI menilai proses pidana juga harus didorong sebagai efek jera bagi pelaku. Selain itu, penyidikan harus transparan, termasuk penelusuran aliran dana dan aset WO. YLKI juga menyoroti pentingnya penyelidikan terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti, pelaku harus dikenai sanksi yang lebih berat.
Pemilik WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Kepolisian kini menahan pemilik WO, Ayu Puspita, dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan Ayu bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan WO. Sementara itu, Dimas membantu pelaksanaan layanan dan berhubungan langsung dengan calon pengantin.
“Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka, yaitu A dan D,” ujar Erick, Selasa (9/12).
Sumber Merdeka.com
