Respons Gugatan UU MD3, PAN Soroti Mekanisme Evaluasi Anggota DPR via Partai

Respons Gugatan UU MD3, PAN Soroti Mekanisme Evaluasi Anggota DPR via Partai

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menanggapi gugatan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Gugatan meminta agar rakyat memiliki kewenangan untuk menghentikan atau memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

Eddy menegaskan bahwa saat ini kewenangan evaluasi anggota DPR berada pada partai politik. Menurutnya, partai politik menempatkan kadernya sebagai anggota Dewan, sehingga evaluasi menyeluruh bagi kinerja anggota DPR dapat dilakukan saat calon anggota dewan akan mencalonkan diri kembali.

“Publik bisa menyampaikan masukan, kekecewaan, atau aspirasi terhadap anggota Dewan langsung kepada partai politik yang mengusungnya. Partai politik sangat terbuka dengan masukan ini sehingga evaluasi tetap bisa dilakukan,” ujar Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Gugatan UU MD3 ini dilayangkan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang mendaftarkan perkara ke MK dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, menilai ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membatasi hak politik rakyat untuk mengawasi wakil mereka di parlemen.

Menurut Ikhsan Fatkhul Azis, gugatan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, tetapi sebagai bentuk kepedulian untuk memperbaiki mekanisme kontrol terhadap anggota legislatif agar tidak menimbulkan korban akibat kebuntuan pengawasan.

Dikutip dari detik.com