Diduga Hasil Suap Bekasi, KPK Sita dan Telusuri Aset Oknum Anggota Polri di Subang

Diduga Hasil Suap Bekasi, KPK Sita dan Telusuri Aset Oknum Anggota Polri di Subang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran terhadap aset bernilai fantastis di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Aset tersebut diduga kuat milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, yang berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah turun langsung meninjau lokasi aset yang diatasnamakan Rista Mardiana, istri dari Yayat Sudrajat.

“Penyidik menduga bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Fasilitas Glamping dan Kebun Buah Seluas 1,5 Hektare

Pengecekan lapangan oleh tim penyidik KPK dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Aset yang disasar berupa kawasan perkemahan mewah (glamping) yang dilengkapi perkebunan durian dan alpukat seluas kurang lebih 1,5 hektare di kawasan Ciater, Kabupaten Subang.

Lembaga antirasuah menduga penggunaan nama Rista Mardiana merupakan modus penyamaran kepemilikan aset (nominee) untuk mengelabui penegak hukum atas kekayaan hasil praktik korupsi proyek di Bekasi.

Konstruksi Perkara dan Pengembangan Kasus Suap

Perkara korupsi ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 yang menjaring Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya, HM Kunang. Pada 20 Desember 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dengan total komitmen mencapai Rp11,4 miliar dari pihak swasta bernama Sarjan.

Memasuki Agustus 2026, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan mengumumkan pengembangan perkara pada 10 September 2026 guna menyasar pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun membantu penyamaran aset.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi kunci, serta menelusuri belasan aset properti mewah lainnya sebelum menetapkan tersangka baru dalam tahap pengembangan penyidikan tersebut.