Hak Keuangan Kopdes Merah Putih: Ini Rincian Gaji Pokok hingga Tunjangannya

Hak Keuangan Kopdes Merah Putih: Ini Rincian Gaji Pokok hingga Tunjangannya

Pemerintah membeberkan rincian skema penghasilan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Besaran upah yang diterima akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) setempat, ditambah kompensasi dan tunjangan berdasarkan tingkat kesulitan daerah penempatan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa total pendapatan yang kantongi para manajer KDKMP berada di rentang Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

“Jadi (gaji manajer KDKMP) Rp6,3–8,3 (juta) itu sudah semuanya, sudah merangkap semuanya,” kata Zulkifli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, dikutip Kamis (1/10/2026).

Tanggung Jawab Pengembangan Ekonomi Desa

Zulkifli menjelaskan, patokan gaji manajer koperasi desa merah putih yang berada di atas rata-rata upah minimum regional tersebut sepadan dengan besarnya tanggung jawab dalam menggerakkan rantai pasok dan ekosistem ekonomi di tingkat desa.

Penyesuaian besaran gaji berdasarkan kriteria daerah bertujuan untuk menjaga keadilan tingkat kesejahteraan serta motivasi kerja di lapangan.

“Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu,” tegas Zulkifli.

Status Pegawai BUMN PKWT Kontrak Dua Tahun

Dalam struktur keorganisasian, para manajer KDKMP memegang status resmi sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Sistem kepegawaian diterapkan melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT) dengan durasi kontrak awal selama dua tahun.

Lebih lanjut, Zulkifli menyebutkan bahwa proses seleksi dan penempatan seluruh manajer KDKMP di berbagai wilayah target dijadwalkan rampung secara menyeluruh pada 1 Oktober 2026, guna mengakselerasi operasionalisasi program pangan nasional di tingkat tapak.