PT Jasa Raharja Dukung Implementasi Si-Jaka, Perkuat Layanan Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kalimantan Timur

PT Jasa Raharja Dukung Implementasi Si-Jaka, Perkuat Layanan Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kalimantan Timur

Kalimantan Timur – PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Kalimantan Timur turut mendukung inovasi layanan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur tentang Pelaksanaan Layanan Satu Pintu Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) pada Rabu, 16 September 2026, tersebut merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi, khususnya dalam penanganan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Inovasi layanan ini mendapat dukungan dari Gubernur Kalimantan Timur dan Polda Kalimantan Timur serta dihadiri oleh Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan, S.I.K., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Dr. dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS., Kabidkum Polda Kaltim Kombes Pol Rino Eko Cahyaning Bawono Subagyo Putro, S.I.K., M.H., Kakanwil PT Jasa Raharja (Persero), M. Erwin Setia Negara, SE., M.I.Kom., perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, para Kasatlantas se-Kalimantan Timur, serta para Direktur Rumah Sakit yang akan menerapkan Layanan Satu Pintu Penjaminan tersebut.

Pelaksanaan Layanan Satu Pintu Penjaminan ini didukung oleh Si-Jaka (Sistem Informasi Satu Pintu Penjaminan Laka) sebagai inovasi layanan berbasis sistem informasi yang mengintegrasikan proses penanganan dan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas. Kehadiran Si-Jaka diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Kepolisian, fasilitas pelayanan kesehatan, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya dalam memastikan proses pelayanan berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui penerapan sistem yang terintegrasi tersebut, proses pelayanan korban diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien, mulai dari penyampaian informasi, identifikasi korban, koordinasi penjaminan hingga tindak lanjut pelayanan. Dengan adanya mekanisme layanan satu pintu, rumah sakit juga memperoleh kepastian dalam proses penjaminan, sementara korban dan keluarga dapat memperoleh pelayanan secara lebih mudah tanpa harus menghadapi proses administrasi yang berulang. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Bagi PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Kalimantan Timur, implementasi Si-Jaka sejalan dengan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum. Jasa Raharja terus mendorong penguatan koordinasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses pelayanan, sehingga kepastian penjaminan dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kolaborasi lintas sektor tersebut juga diharapkan dapat menjadi fondasi dalam membangun ekosistem pelayanan korban kecelakaan yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Kakanwil PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Timur, M. Erwin Setia Negara, SE., M.I.Kom., menyampaikan bahwa Jasa Raharja menyambut baik dan mendukung implementasi Layanan Satu Pintu Penjaminan melalui Si-Jaka. “Ini merupakan sebuah inovasi layanan yang sangat baik dalam memperkuat sinergi antarinstansi dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Bagi Jasa Raharja, yang terpenting adalah bagaimana korban mendapatkan kepastian pelayanan dan penjaminan secara cepat dan tepat. Melalui Si-Jaka, kami berharap koordinasi antara Jasa Raharja, Kepolisian, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan rumah sakit dapat semakin optimal, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum, dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.