Lampung Utara — Jasa Raharja Cabang Kotabumi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Sosialisasi diikuti oleh masyarakat dan perangkat kecamatan dengan dengan membahas berbagai kemudahan yang diberikan melalui Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Lampung. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan sekaligus kontribusi dalam mendukung pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Pembina Samsat juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pemanfaatan program keringanan, manfaat melakukan administrasi kendaraan secara tertib, serta menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat. Melalui pendekatan langsung seperti ini, diharapkan informasi dapat tersampaikan secara lebih efektif dan mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Melalui kolaborasi yang berkelanjutan antara Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Lampung Utara, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Sinergi antarinstansi tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin optimal serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
