Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan putusan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Putusan ini berlaku sejak dibacakan, sehingga Adies Kadir dan Uya Kuya bisa kembali bertugas secara normal sebagai anggota DPR aktif.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Adang.
MKD DPR RI mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli pada sidang-sidang sebelumnya. Meski begitu, MKD mengingatkan Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa mendatang. Sedangkan untuk Uya Kuya, tidak ada poin peringatan khusus yang dibacakan.
Sementara itu, untuk tiga anggota DPR nonaktif lainnya, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, MKD menegaskan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Penonaktifan anggota DPR RI ini sebelumnya dilakukan oleh sejumlah partai politik pada akhir Agustus 2025, menyusul sorotan publik dan demonstrasi besar-besaran. Anggota DPR yang sempat dinonaktifkan meliputi:
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (Partai Golkar)
- Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni (NasDem)
- Anggota DPR Nafa Urbach (NasDem)
- Anggota DPR Eko Patrio (PAN)
- Anggota DPR Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
Keputusan MKD ini bersifat final dan mengikat, menegaskan integritas kode etik DPR sekaligus memberi kepastian hukum bagi anggota DPR RI yang kembali aktif maupun yang tetap nonaktif. Dikutip dari antaranews.com
