Batubara – Dalam upaya memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas hingga ke tingkat desa, PT Jasa Raharja Wilayah Batu Bara melaksanakan Program Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL) yang dihadiri oleh Camat Lima Puluh Pesisir, seluruh Kepala Desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Program PDPL merupakan salah satu upaya preventif Jasa Raharja untuk melibatkan perangkat desa sebagai ujung tombak dalam menyampaikan pesan keselamatan kepada masyarakat. Melalui program ini, perangkat desa diharapkan dapat menjadi agen keselamatan, motor penggerak edukasi tertib berlalu lintas, serta berperan aktif dalam menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, khususnya di daerah yang memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan edukasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan saat berkendara, serta peran strategis pemerintah desa dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Selain itu, Jasa Raharja juga mensosialisasikan tugas dan fungsi perusahaan sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum. Peserta diberikan pemahaman mengenai manfaat perlindungan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan serta mekanisme penjaminan yang telah terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja turut mengingatkan seluruh peserta untuk senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya merupakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung perlindungan bagi pengguna jalan.
Pada kesempatan yang sama, Jasa Raharja turut mengingatkan seluruh peserta untuk senantiasa memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ tidak hanya merupakan kewajiban sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung perlindungan bagi pengguna jalan.
Melalui Program Perangkat Desa Peduli Lalu Lintas (PDPL), Jasa Raharja berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah desa, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan budaya keselamatan berlalu lintas yang berkelanjutan serta menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Batu Bara.
