Jembrana – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas bersama instansi terkait di Aula Polres Jembrana pada 10 Juni 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan PT Jasa Raharja yang diwakili oleh Kepala Kantor PT Jasa Raharja Samsat Jembrana, Roby Septianto, SE, beserta jajaran.
FGD ini menghasilkan sejumlah poin penting yang perlu diketahui masyarakat terkait penanganan dan jaminan korban kecelakaan lalu lintas. Untuk kecelakaan ganda (kontra), korban dijamin oleh Jasa Raharja dengan syarat adanya Laporan Polisi. Sementara itu, untuk kecelakaan tunggal, jaminan diberikan oleh BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja, juga dengan syarat Laporan Polisi.
Adapun untuk kecelakaan kerja, termasuk saat berangkat atau pulang kerja, jaminan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan melampirkan kronologi kejadian tanpa kewajiban Laporan Polisi.
Selain itu, seluruh rumah sakit di wilayah Jembrana berkomitmen untuk mengedepankan aspek kemanusiaan dengan memprioritaskan keselamatan pasien sebelum proses administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Roby Septianto, SE menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Singaraja, Luki Husni Ridwan, ST., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
FGD ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan prosedur penanganan korban kecelakaan lalu lintas secara tepat dan cepat.
