Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai budaya kerja di berbagai sektor industri. Menurutnya, K3 tidak hanya dipahami sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi harus menjadi bagian yang melekat di setiap lingkungan kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penguatan budaya K3 melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja, termasuk penguatan peran Ahli K3 Umum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan memiliki tingkat risiko tinggi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kemnaker menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Tahap 2 yang diikuti sekitar 2.100 peserta dari berbagai daerah pada 12–13 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan evaluasi tersebut bertujuan memastikan calon Ahli K3 memiliki pemahaman yang memadai terkait norma dan prinsip keselamatan kerja. Adapun materi evaluasi mencakup dasar-dasar K3, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan, lingkungan kerja, hingga Sistem Manajemen K3 dan manajemen risiko.
Sumber RRI.co.id
